Jakarta, Direktur P2Humas Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Departemen Keuangan (Depkeu), Djoko Slamet Surjoutro, mengatakan pemerintah membuat kebijakan pengakuan sumbangan sebagai biaya dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh), khusus bagi para pemberi sumbangan bantuan bencana alam.
Djoko dalam siaran persnya, Minggu (4/10), menjelaskan atas terjadinya bencana alam di Sumatera Barat, Jambi, dan sekitarnya banyak masyarakat yang menyumbangkan sebagian penghasilannya. Ini untuk meringankan beban para korban bencana.
Karena banyaknya aksi menyumbang dari banyak masyarakat ini, pemerintah membuat kebijakan, berupa pengakuan sumbangan sebagai biaya dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh). Ini dimaksudkan untuk mendorong lebih banyak partisipasi masyarakat dalam meringankan beban korban gempa.
Pengaturan yang lebih terperinci atas kebijakan tersebut, Djoko, mengatakan akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Sayangnya, dia belum bisa menjelaskan kapan peraturan Menkeu itu akan terlaksana.
Menurutnya, jika ada masyarakat yang menginginkan informasi lebih terpirinci dalam menghubungi call center Dirjen Pajak Depkeu di 500200.
Tingkatkan inflasi lokal
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Rusman Heriawan, mengatakan gempa bumi yang terjadi di Sumatera Barat dapat meningkatkan inflasi yang bersifat lokal.
Menurut dia, gempa tersebut efek langsungnya akan terjadi secara lokal dan dapat meningkatkan inflasi di daerah Sumatera Barat.
Inflasi akan ada di sana karena adanya gangguan distribusi yang menyebabkan kelangkaan, contoh saja BBM sudah mencapai Rp10.000 (bahkan sempat mencapai angka Rp30.000, Red) karena suplai tidak ada, tuturnya.
Rusman menambahkan kondisi tersebut dapat mengganggu perekonomian secara lokal, karena distribusi barang untuk bahan-bahan pokok juga tidak dapat disalurkan secara normal.
Secara nasional, kata dia, kondisi tersebut juga dapat mempengaruhi kondisi di daerah lain yang bergantung kepada kantong produksi barang di Sumatera Barat.
Kita lihat apakah ada produk dari Sumatera Barat yang terganggu dan gagal terkirim ke daerah lain, karena ini juga dapat menimbulkan dampak inflasi ke daerah tersebut, ujarnya.
Rusman menjelaskan, secara tidak langsung kondisi ini akan menganggu perekonomian di daerah tersebut karena akan mempengaruhi PDB daerah dan pertumbuhan ekonomi juga menjadi terhambat.
Menurut dia, gangguan terhadap perekonomian nasional dapat muncul akibat bencana ini, namun apabila segera ditangani tidak akan memberikan dampak yang luas terhadap perekonomian nasional.
Gangguan ada tapi relatif bila ditangani secara maksimal, tidak memberikan dampak secara luas terhadap perekonomian secara nasional, ujarnya.Menurut data BPS, saat ini inflasi di Sumatera Barat telah mencapai 1,56 persen.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar