Senin, 05 Oktober 2009

BEI lobby Ditjen Pajak turunkan tarif pajak derivatif

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melobi Ditjen Pajak agar tarif pajak penghasilan (PPh) transaksi derivatif diturunkan. Pengenaan PPh sebesar 2,5% dari margin awal itu terlampau memberatkan industri pasar modal. Direktur Perdagangan dan Keanggotaan BEI Wan Wei Yiong mengatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk mengkaji PPh transaksi derivatif. "Tim kami sudah sounding, sudah ada tim BEI yang bertemu secara informal dengan dirjen pajak untuk menjelaskan hal ini," kata dia kepada Investor Daily di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut Tiong, pajak tersebut memberatkan pelaku pasar karena terlampau tinggi. Itu pula yang menghambat rencana BEI menerbitkan produk-produk denvatif seperti futures LQ-45 dan kontrak opsi saham (KOS). Otoritas bursa semula berniat meluncurkan KOS pada Juni 2009.

Ketentuan PPh transaksi derivatif ter-cantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa. PPh final sebesar 2,5% yang diterapkan mulai tahun ini dikenakan dari margin awal yang dipungut melalui lembaga kliring dan penjaminan.

Meski demikian, kata Wan Wei Yiong, saat ini otoritas bursa tetap menyiapkan aturan main transaksi produk-produk derivatif, termasuk sistem teknologi informasi (TI).

Dia mengungkapkan, mesin perdagangan bursa yang baru, yakni JATS Next-G masih memerlukan penyesuaian (baby sitting). Pasalnya, sistem tersebut baru digunakan sejak Maret 2009. "Walau bagaimanapun, tulang punggung transaksi BEI itu ada di saham. Jadi, akan dikonsentrasikan ke, saham dulu," tuturnya,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar